Bank syariah usulkan equal treatment

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali dituntut menerapkan aturan baru. Giliran para bankir syariah nan berharap BI akan segera menerbitkan aturan baru terkait restrukturisasi pembiayaan.
Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Yuslam Fauzi menilai, semakin kencang BI bisa menerbitkan aturan tersebut kian baik bagi inkartontri perbankan syariah. "Sepertinya BI paham apa bahwa selaku aspirasi kami. Lebih kencang diterapkan, lebih baik," kata Yuslam kepada KONTAN, Kamis (27/8).
Kebijakan aktual itu nantinya atas mewakili perbankan syariah dalam industri perbankan. Sesampai-sampai perbankan syariah terus menguasai perlakuan yang kembar pengganti equal treatment bagai perbankan konvensional.
Sebab, dengan aturan restrukturisasi pembiayaan, perbankan syariah ke depannya bisa merestrukturisasi kredit-kredit yang termenerangkan tokcer pseudonim masuk jauh didalam kolektibilitas satu.
Yuslam menambahkan, aturan anyar restrukturisasi perbankan syariah aka mendorong tercipinterogasi situasi saling menguntungkan antara nasabah berikut perbankan. Nasabah bagi terbantu karena bank ikut menolong bisnis mereka akan tak selantas mendapat keuntungan misalkan ketika iklim ekonomi memburuk.
Aturan menjaga NPF
Dampak berharga lain dari penerbitan aturan anyar restrukturisasi pembiayaan adalah membantu perbankan karena mencegah lonjakan pembiayaan bermasontak topeng Non Performing Financing (NPF). "NPF merupakan terjaga. Itu keuntungannya," ujar Eriandi, Direktur Kepatuhan Bank Syariah Bukopin.
Direktur Syariah BI, Mulya Efendi Siregar mengakui, jika saat ini BI tengah menggodok kebijakan restrukturisasipembiayaan bagi perbankan syariah. Selama ini, lanjut Mulya, perbankan syariah cuma bisa merestrukturisasi hutang yang hadir golongan kurang mulus sandi kolektibilitas tiga ke bawah. Dengan restrukturisasi, maka pembiayaan bisa direkondisi. Caranya bersama penambahan atau pengurangan masa pembiayaannya. "Teman-teman perbankan syariah mengusulkan bagaimana jika saat masih mulus pembiayaan terkemuka sudah bisa direstrukturisasi," tegas Mulya.
Hal itu, kata Mulya bertujuan, untuk menghadapi kondisi ekonomi jika tiba-tiba melorot. Sebab biasanya saat ekonomi memburuk, kolektibilitas satu pun bisa turun merupakan kolektiblitas dua atas tangkas.
Secara tak langsung, restrukturisasi dinilai hendak berdampak ke perdanaan bank syariah. Maklum saja, secara langsung NPF hendak berpengaruh terhadap kesehatan bank. Jika NPF membumbung, tentu saja bank patut menyediakan pencadangan alias provisi yang lagi lepas. Provisi ini hendak menggerus pendapatan bank.
Yuslam bilang, kebijakan baru memang ada pengaruhnya terhadap modal tidak secara langsung. "Kaitan langsungnya dengan laba. Kalau laba menurun, bisa mengganjarankan modal pula mengecil," kata Yuslam.
BI mencatat, NPF bank syariah per Mei 2010 sempat mencapai 4,77%. Angka ini merupakan NPF terbanter senyampang 2010. Namun, di Juni 2010, NPF bank syariah segendut 3,89% alias menurun 0,5% jika dibandingkan Juni 2009 bahwa segendut 4,39%.
Cek Berita maka Artikel yang lain di Google News