PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang, KPK: Metamorfosis Korupsi

PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang, KPK: Metamorfosis Korupsi PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang, KPK: Metamorfosis Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi temuan daripada Pusat Pelaporan lagi Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai moboks baru tindak pidana pencucian uang. Dalam laporan terbaru, PPATK menyebut moboks baru itu atas menyimpan uang di pasar kekayaan lagi valuta asing.

"KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya moboks aktual para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kekejamannya ke pasar kapital selanjutnya valuta asing," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/12). 

Menurut Ali, moKotak TPPU memakai investasi dekat pasar modal sebelumnya sempat dimembuka KPK kedalam kasus M Nazaruddin. Saat itu, Nazar melakukan TPPU lewat pembelian saham PT Garuda Indonesia.

 

"Ini membuktikan moKotak korupsi agak bermetamorfosis ke arah nan semakin maju seiring kemajuan teknologi lewat informasi," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK bagi melakukan sejumlah langkah menurut mengantisipasi lagi menindak modus kontemporer kekejian korupsi. Salah perorangan demi peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, lagi penuntut KPK agak menjadi suatu keniscayaan.

Pada 2022, KPK terus telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, memakai penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pelatihan itu melibatkan sejumlah lembaga bagaikan PPATK, Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, memakai Jaksa atas PPA Kejaksaan Agung RI. 

"Kami memahami inkartontri aset virtual tidak hanya mencakup 'cryptocurrency' seperti 'bitcoin' selanjutnya 'ethereum' tetapi aset digital lainnya seperti token 'nonfungible' (NFT). Inkartontri ini mengalami akselerasi pertumbuhan akan luar biasa gendut," menyiah Ali.

Lebih jenjang Ali mengatakan, KPK melihat fenomena pencucian uang lewat pasar modal pantas diantisipasi maka dimitigasi. Modus ini berpeluang memunculkan kekejian yang memungkinkan kripto maka pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang.

"Maka, pemerintah harus segera bersiap kepada menguasai instrumen maka sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, utamanya dari tindak pidana korupsi ini," ujar Ali lagi. 

Ia mengatakan KPK saat ini agak telah mendapat Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi jauh didalam mendukung pengmenyingkapan perkara korupsi. Menurut Ali, KPK akan terus berkoordinasi dengan PPATK menjumpai memulihkan keuangan negara medahului 'asset recovery'.